Ternate Jadi Wilayah Pertama Penerapan ETLE atau Tilang Elektronik oleh Polda Maluku Utara

15 September 2022

TRIBUNTERNATE.COM - Polda Maluku Utara masuk dalam tujuh wilayah di Indonesia, yang akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara, Kompol Andreas A.F menjelaskan penerapan ETLE atau tilang elektronik, akan pertama dilakukan di Kota Ternate. "Jadi Polda Maluku Utara akan lakukan penerapan, ETLE atau tilang elektronik di Kota Ternate lebih dulu. Yang akan di launching pada 22 September 2022, tepat hatih di Hari Lalu Lintas Bhayngkara ke 67 tahun, "katanya, Kamis (15/9/2022). Lantas apa itu ETLE atau tilang elektronik? Kamera ETLE merupakan teknologi yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret 10 pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa disiplin saat berkendara, dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas. Di Kota Ternate, kamera ETLE sudah dipasang oleh tim Korlantas Polri sejumlah titik, nantinya diawasi oleh tim operator di kantor Ditlantas Polda Maluku Utara. lebih jauh, kamera ETLE saat ini sudah terpasang di dua titik di Traffic Light, yakni di Kelurahan Takoma dan Kelurahan Sangaji. Dan ada juga ETLE Mobile, yang akan melakukan perekaman pelanggaran di jalan raya. "Baru dua titik saja yang dipasang oleh tim Korlantas Polri, dan dari pemasangan status di dua titik itu, masih diterapkan untuk 1 arah saja, "bebernya. Untuk kamera ETLE simpang tiga Kelurahan Takoma, akan merekam pelanggaran kendaraan, yang dari selatan menuju utara. Sementara kamera ETLE disimpang tiga di Kelurahan Sangaji, akan merekam pelanggaran dari utara menuju selatan. Sekarang kita masih sosialisasi dulu, setelah sosialisasi baru kita lakukan penindakan, "ucapnya. Seraya mengimbau kepada masyarakat, untuk taat berlalu lintas di jalan raya, karena satu pelanggaran bisa berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. Ini langkah kita untuk menciptakan Maluku Utara, supaya bisa taat berlalu lintas di jalan raya, "tandasnya. Kamera ETLE di Kota Ternate akan merekam pelanggaran pengendara, diantaranya:

  1. Mengemudi kendaraan bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  2. Menggunakan handphone pada saat berkendara kendaraan bermotor.
  3. Berkendara kendaraan bermotor tidak menggunakan Helm SNI.
  4. Berkendara kendaraan bermotor roda 2 boncengan lebih dari 1 orang.
  5. Pajak tahunan kendaraan bermotor tidak di baya.
  6. STNK habis masa berlaku.
  7. Warna kendaraan bermotor tidak sesuai dgn data di STNK (rubah bentuk ganti warna) dan menggunakan pelat nomor palsu.

Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2024. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.