pers satlantas polresta bogor kota tengah memberikan teguran kepada pelajar pengendara roda dua yang tidak mematuhi peraturan tertib berlalulintas
15 September 2022
Sumber: Sat Lantas Polresta Bogor Kota
Pers Sat Lantas Polresta Bogor Kota memberikan teguran kepada pelajar yang tidak memakai helm. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
Informasi
Lihat Lainnya
Satlantas Polresta Bogor Kota Bersama Dishub Gelar Audiensi dan Ramp Check Kepada PO. Bus Pariwisata
16 Mei 2024, pukul
15.19 WIB