pers satlantas polresta bogor kota tengah memberikan teguran kepada pelajar pengendara roda dua yang tidak mematuhi peraturan tertib berlalulintas

15 September 2022

Pers Sat Lantas Polresta Bogor Kota memberikan teguran kepada pelajar yang tidak memakai helm. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2024. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.