Korlantas Segera Realisasikan Pelat Nomor Kendaraan Putih

25 Mei 2022
Sumber: IRSMM

Korps Lalu Lintas (Korlantas) segera memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Program ini ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada pertengahan tahun ini.

Perubahan pelat nomor polisi kendaraan dari sebelumnya warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini dibalik menjadi warna dasar putih, tulisan hitam dimaksudkan untuk mengefektifkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik (e-tilang) dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan. Sebab, identifikasi kendaraan akan semakin akurat.

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini telah dirumuskan sejak 2014 bersama dengan Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas menyebut, ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk sistem elektronik. Cara paling mudah adalah dengan kamera, selain itu dengan Radio Frequency Identification (RFID). Penggunaan RFID akan lebih rumit karena perlu pengadaan barang, pemasangan ulang alat, sehingga bisa memakan dana lebih besar.

Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itu sebabnya perlu dilakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil. Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan huruf I, dan seterusnya.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perrseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Alasan pergantian pelat tidak dilakukan secara serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Beberapa kendaraan yang menjadi prioritas penggantian adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pelat pilihan. Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Dengan demikian masyarakat dihimbau agar tidak terlalu khawatir apabila belum menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih. Pelat kendaraan ini akan diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik dan tidak akan ada penambahan biaya maupun prioritas wilayah dalam penerapannya.


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2024. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.